PT. Kaltim Adhiguna Dermaga adalah perusahaan bongkar muat yang didirikan berdasarkan surat kesepakatan bersama antara
PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna nomor
294/SP/XI/88 tanggal 7 Nopember 1988 .
Atas dasar kesepakatan
tersebut melalui yayasan masing-masing pihak membuat perusahaan bongkar muat di
pelsus PT. Pupuk Kaltim yaitu PT. PBM Kaltim Adhiguna Dermaga yang selanjutnya
didaftarkan pada notaris Adi Gunawan, SH di Balikpapan dengan No. 27 pada tanggal 09 Desember 1988 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor C2-6429
HT.01.01.Th.89 tanggal 22 Juli 1989 pada tanggal 22 Juli 1989 dan diumumkan dalam
tambahan berita Negara Republik Indonesia Nomor 71 pada tanggal 8 September 1989.
KEPEMILIKAN SAHAM PT. KALTIM ADHIGUNA DERMAGA
Berdasarkan Akta Notaris J. Frans De Lannoy, SH nomor 18 tanggal 16 Pebruari 2012 perihal Restrukturisasi Modal Perusahaan PT. Kaltim Adhiguna Dermaga, maka kepemilikan Saham PT. Kaltim Adhiguna Dermaga adalah :
- Kepemilikan Saham 70% oleh Yayassan Kesejahteraan Hari Tua PT. Pupuk Kaltim (YKHT Pupuk Kaltim)
- Kepemilikan Saham 30% oleh Yayaysan Kesejahteraan Pensiunan Karyawan PT. Pelayaran Bahetra Adhiguna (Yayasan Adhiguna).
0 komentar :
Posting Komentar